HUKUM KAWIN PAKSA
Bolehkah
seorang ayah memaksakan anak gadisnya untuk dinikahkan dengan orang yang tidak
dicintainya...?
Marilah kita coba membahasnya.
Masalah pernikahan merupakan
masalah besar. Karena dengan bernikah orang akan terikat antara satu dengan yang
lain. Pernikahan bagaikan sebuah perahu yang berlayar mengarungi samudra luas,
untuk itu diperlukan kebersamaan dan saling percaya antara satu dengan lainnya.
Syariat Islam menginginkan dengan
pernikahan akan terwujudnya sebuah rumah tangga yang tentram, damai dan
sejahtera. Hal ini tidak akan terwujud bila pernikahan tidak ditegakkan atas dasar
saling cinta dan penuh kerelaan diantara semua pihak yang terlibat dalam
masalah itu. Oleh karena itu, sebelum pernikahan dilangsungkan terlebih dahulu
kita disuruh untuk bermusyawarah dan menanyakan pendapat dari mereka yang
terlibat, sehingga nantinya tidak ada yang teraniaya dan dirugikan.
Orang yang dibutuhkan persetujuannya dalam masalah nikah:
.
1 . Calon suami(laki-laki yang ingin dinikahkan)
Seorang laki-laki dewasa, merdeka,
yang dapat mengurus dirinya sendiri, bila ingin dinikahkan wajib dimintai
persetujuannya. Bila ia menyetujuinya maka nikah akan sah, tapi bila ia tidak
menyetuinya maka nikah tidak sah. Persetujuan laki-laki wajib dalam bintuk
perkataan, tidak boleh dengan diam. (Lihat: Bidayatul Mujtahid: pada bab nikah)
2 . Calon istri(perempuan yang akan dinikahkan).
Perempuan yang akan dinikahkan ada dua macam,yaitu:
1.
Perempuan yang tidak
perawan. Perempuan ini wajib dimintai persetujuannya.Bilai ia setuju, maka
nikah jadi sah dan bila ia tidak setuju, maka tidak sah. Dan persetujuannya itu
wajib dalam bentuk kata-kata, tidak boleh dengan diam.
Nabi SAW, bersabda:
الثيب أحق بنفسها من وليها
“ Perempuan yang tidak perawan lebih berhak
terhadap dirinya daripada walinya”.(HR Jama’ah, kecuali Bukhariy)
2.
Perempuan yang masih
perawan.
Nabi SAW,
bersabda:
. والبكر تستأذن في نفسها وإذنها صماتها .
“. “Dan perempuan
perawan dimintakan izin pada masalah dirinya. Dan izinnya itu diamnya”(HR.
Jama’ah, kecuali Bukhariy)
Ulama
berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya menikahkan perempuan yang masih
perawan dengan tiada ridhanya.
Menurut pendapat Imam Malik, Imam
Asy-Syafi’y, Imam Ahmad bin Hanbal, boleh bagi ayah untuk menikahkan anak gadis
perawannya, belum baligh atau sudah baligh, dengan tiada ridhanya. Apabila
syarat- syaratnya terpenuhi.
Sedangkan menurut Imam Abu
Hanifah, bila si gadis perawan itu sudah baligh, maka tidak seorangpun boleh
menikahkannya tanpa ada persetujuaannya dengan satu halpun(terpenuhi syarat
atau tidak).(Lihat Kitab: Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil Aimmah oleh Syeikh
Muhammad bin Abdurrahman Ad- Damsyiqiy, pada bab nikah)
Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi antara lain adalah:
1.
Antara si gadis dan
walinya, tidak ada permusuhan yang nyata.
2.
Antara si gadis dan calon
suaminya itu tidak ada permusuhan, baik nyata atau tidak.
3.
Bahwa dinikahkan dengan
orang yang sekufu(sebanding).
(Sebanding dalam agama,
keturunan(nasab),pekerjaan,dan tidak ber aib)
4.
Bahwa dinikahkan dengan
orang yang sanggup membayar mahar.
Apabila semua syarat ini terpenuhi, maka nikahnya sah,
tetapi bila tidak terpenuhi, maka nikah tidak sah, bila si gadis tidak
menyetujuinya.(Lihat Kitab I’anatut-Thalibiin:Jilid 3 hal 309).
3 .
Wali(Ayah atau lainnya, yaitu siapa saja yang berhak menjadi wali nikahnya)
Dalam hal pernikahan wajib mendapat persetujuan dan keizinan
wali. Nikah tidak sah tanpa ada keizinan wali, baik nikahnya si perempuan yang
tidak perawan atau perempuan yang perawan.
Nabi
Muhammad SAW, bersabda:
ايما امرأة نكحت بغير اذن وليها فنكاحها باطل
“ Siapapun perempuan yang bernikah tanpa
izin walinya, maka nikahnya itu batal(tidak sah)”. (HR Abu Daud, Tirmiziy)
4 . Ibu si perempuan
Ulama menganggap sunat meminta persetujuan ibu si perempuan
dalam masalah pernikahan anak perempuannya.
Nabi Muhammad SAW, bersabda:
امروا النساء في بناتهن
“ Ajaklah ibu-ibu bermusyawarah
tentang anak-anak perempuan mereka” (HR Ahmad, Abu Daud)
Jika semua pihak yang
bersangkutan telah sepakat dan setuju, baik ayah, ibu, si gadis( calon istri),
calon suami, dan seluruh kerabat kedua belah pihak, maka perkawinannya akan
harmonis dan bahagia, sehingga terwujudlah pilar-pilar rumah tangga yang
dikehendaki oleh Allah SWT, yaitu rumah tangga yang tenang, penuh cinta dan
kasih sayang, yang merupakan bagian dari kekuasaan Allah SWT.
Allah SWT, berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي
ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“ Dan diantara tanda- tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenang kepadanya, dan Dia menjadikan
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-
benar terdapat tanda- tanda bagi kaum yang berfikir”.( Ar- Rum: 21)
Inilah yang dapat saya sampaikan..Mudah-mudahan bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment