This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Saturday, February 8, 2014

HUKUM KAWIN PAKSA


HUKUM KAWIN PAKSA

Bolehkah seorang ayah memaksakan anak gadisnya untuk dinikahkan dengan orang yang tidak dicintainya...?

Marilah kita coba membahasnya.

Masalah pernikahan merupakan masalah besar. Karena dengan bernikah orang akan terikat antara satu dengan yang lain. Pernikahan bagaikan sebuah perahu yang berlayar mengarungi samudra luas, untuk itu diperlukan kebersamaan dan saling percaya antara satu dengan lainnya.

Syariat Islam menginginkan dengan pernikahan akan terwujudnya sebuah rumah tangga yang tentram, damai dan sejahtera. Hal ini tidak akan terwujud bila pernikahan tidak ditegakkan atas dasar saling cinta dan penuh kerelaan diantara semua pihak yang terlibat dalam masalah itu. Oleh karena itu, sebelum pernikahan dilangsungkan terlebih dahulu kita disuruh untuk bermusyawarah dan menanyakan pendapat dari mereka yang terlibat, sehingga nantinya tidak ada yang teraniaya dan dirugikan.

Orang yang  dibutuhkan persetujuannya dalam masalah nikah:
.
1 . Calon suami(laki-laki yang ingin dinikahkan)

Seorang laki-laki dewasa, merdeka, yang dapat mengurus dirinya sendiri, bila ingin dinikahkan wajib dimintai persetujuannya. Bila ia menyetujuinya maka nikah akan sah, tapi bila ia tidak menyetuinya maka nikah tidak sah. Persetujuan laki-laki wajib dalam bintuk perkataan, tidak boleh dengan diam. (Lihat: Bidayatul Mujtahid: pada bab nikah)

2 . Calon istri(perempuan yang akan dinikahkan). 

Perempuan yang akan dinikahkan ada dua macam,yaitu:

1.       Perempuan yang tidak perawan. Perempuan ini wajib dimintai persetujuannya.Bilai ia setuju, maka nikah jadi sah dan bila ia tidak setuju, maka tidak sah. Dan persetujuannya itu wajib dalam bentuk kata-kata, tidak boleh dengan diam.

Nabi SAW, bersabda:
الثيب أحق بنفسها من وليها
“ Perempuan yang tidak perawan lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya”.(HR Jama’ah, kecuali Bukhariy)

2.       Perempuan yang masih perawan.

Nabi SAW, bersabda:
. والبكر تستأذن في نفسها وإذنها صماتها  .
“.          “Dan perempuan perawan dimintakan izin pada masalah dirinya. Dan izinnya itu diamnya”(HR. Jama’ah, kecuali Bukhariy)

Ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya menikahkan perempuan yang masih perawan dengan tiada ridhanya.

Menurut pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi’y, Imam Ahmad bin Hanbal, boleh bagi ayah untuk menikahkan anak gadis perawannya, belum baligh atau sudah baligh, dengan tiada ridhanya. Apabila syarat- syaratnya terpenuhi.
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, bila si gadis perawan itu sudah baligh, maka tidak seorangpun boleh menikahkannya tanpa ada persetujuaannya dengan satu halpun(terpenuhi syarat atau tidak).(Lihat Kitab: Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil Aimmah oleh Syeikh Muhammad bin Abdurrahman Ad- Damsyiqiy, pada bab nikah)

Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi antara lain adalah:

1.       Antara si gadis dan walinya, tidak ada permusuhan yang nyata.
2.       Antara si gadis dan calon suaminya itu tidak ada permusuhan, baik nyata atau tidak.
3.       Bahwa dinikahkan dengan orang yang sekufu(sebanding).
(Sebanding dalam agama, keturunan(nasab),pekerjaan,dan tidak ber aib)
4.       Bahwa dinikahkan dengan orang yang sanggup membayar mahar.
Apabila semua syarat ini terpenuhi, maka nikahnya sah, tetapi bila tidak terpenuhi, maka nikah tidak sah, bila si gadis tidak menyetujuinya.(Lihat Kitab I’anatut-Thalibiin:Jilid 3 hal 309).

3 . Wali(Ayah atau lainnya, yaitu siapa saja yang berhak menjadi wali nikahnya)

Dalam hal pernikahan wajib mendapat persetujuan dan keizinan wali. Nikah tidak sah tanpa ada keizinan wali, baik nikahnya si perempuan yang tidak perawan atau perempuan yang perawan.
Nabi Muhammad SAW, bersabda:

ايما امرأة نكحت بغير اذن وليها فنكاحها باطل

“ Siapapun perempuan yang bernikah tanpa izin walinya, maka nikahnya itu batal(tidak sah)”. (HR Abu Daud, Tirmiziy)

4 . Ibu si perempuan

Ulama menganggap sunat meminta persetujuan ibu si perempuan dalam masalah pernikahan anak perempuannya. 

Nabi Muhammad SAW, bersabda:

امروا النساء في بناتهن

“ Ajaklah ibu-ibu bermusyawarah tentang anak-anak perempuan mereka” (HR Ahmad, Abu Daud)

Jika semua pihak yang bersangkutan telah sepakat dan setuju, baik ayah, ibu, si gadis( calon istri), calon suami, dan seluruh kerabat kedua belah pihak, maka perkawinannya akan harmonis dan bahagia, sehingga terwujudlah pilar-pilar rumah tangga yang dikehendaki oleh Allah SWT, yaitu rumah tangga yang tenang, penuh cinta dan kasih sayang, yang merupakan bagian dari kekuasaan Allah SWT.

Allah SWT, berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“ Dan diantara tanda- tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenang kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda- tanda bagi kaum yang berfikir”.( Ar- Rum: 21)

Inilah yang dapat saya sampaikan..Mudah-mudahan bermanfaat.

Friday, February 7, 2014

BOLEHKAH KITA BERPINDAH-PINDAH MAZHAB...?


BOLEHKAH KITA BERPINDAH – PINDAH MAZHAB...?

Itulah pertanyaan dari teman-teman yang ditanyakan, melalui fb, sms, telfon dan berhadapan langsung.

Dari pertanyaan yang diajukan, maka dapat disimpulkan bahwa teman-teman ini sudah ahli tentang masalah mazhab dan juga mau mengikuti mazhab, Alhamdulillah.  Walaupun demikian karena sudah ditanya, maka saya coba saja untuk menjawabnya dengan cara mengambil pendapat ulama-ulama ahli, dan ini bukan pendapat saya, saya hanya memindahkan saja dari kitab- kitab- kitab ulama.

Berkata Ulama:

اعلم, ان الأصح من كلام المتآخرين كالشيخ ابن حجروغيره انه يجوز الأنتقال من مذهب الى مذهب من المذاهب المدونة ولو لمجرد التشهى سواء انتقل دواما اوفي بعض الحادثة وان افتى اوحكم او عمل بخلافه مالم يلزم منه التلفيق

“Ketahuilah, (menurut)pendapat ashah(kuat)daripada kalam ulama-ulama mutaakhirin, seperti Syeikh Ibnu Hajar dan lain-lain, bahwasanya boleh berpindah-berpindah dari satu mazhab kepada mazhab yang lain, dari mazhab-mazhab yang mudawwan( yang dibukukan), berpindah selamanya, atau pada sebagian masalah yang terjadi saja, hukumnya sama. Walaupun ia berfatwa, menghukum atau beramal dengan sebaliknya, selama tidak melazimkan talfiq daripadanya.”(An-Nafahat ‘ala Syarhi Al-Waraqat: hal 170.  I’annatuth- Thalibin: 217)

Dari perkataan diatas dapat diketahui bahwa:

1. 1     Boleh berpindah-pindah mazhab
2. 2     Tidak boleh talfiq(menggabungkan beberapa mazhab atau beberapa pendapat dalam satu masaalah). Ini berdasarkan pendapat Ulama mazhab Hanafiy, Syafi’iy dan Hanbaliy. Adapun menurut ulama Malikiy, boleh talfiq pada masalah ibadah saja.(Lihat: Tanwir Al- Qulub Syeikh Muhammad Amin Al-Kurdiy: hal: 397)

Contoh talfiq.
Seseorang berwudhuk, dalam wudhuknya itu ia menyapu sebagian kepala(ia bertaqlid kepada Imam Asy-Syafi’iy, yang berpendapat boleh menyapu sebagian kepala pada wudhuk). Setelah berwudhuk ia menyentuh perempuan yang boleh dinikahi tanpa bertujuan mengambil kelazatan dari menyentuh itu(ia bertaqlid kepada Imam Malik yang mengatakan tidak batal wudhuk),maka wudhuknya tidak sah dan batal menurut kedu Imam yang ia bertaqlid itu, Kemudian ia shalat dengan tidak berwudhuk lagi, maka shalatnya pun tidak sah menurut pendapat dua Imam itu. Karena menurut Imam Malik, walaupun wudhuk tidak batal dengan menyentuh perempuan tanpa bertujuan kelazatan, tetapi wudhuk tidak sah dengan menyapu sebagian kepala. Sedangkan menurut Imam Asy-Syafi’iy, walaupun boleh menyapu sebagian kepala pada wudhuk, tetapi wudhuk jadi batal dengan sebab menyentuh perempuan yang boleh yang boleh dinikahi.

Dan banyak lagi contoh-contoh yang lain.

Sekian

Monday, January 27, 2014

MARI MEMBACA AL-QURAN


MARI MEMBACA AL-QURAN
I . FADHILAH ( KEUTAMAAN ) MEMBACA  AL – QURAN
Abu Hurairah RA, berkata: Rasulullah SAW, bersabda:
فضل القران على سائر الكلام كفضل الرحمن على سائر خلقه(رواه البيهقي)
“ Kelebihan Al-Quran atas kalam-kalam yang lain, bagaikan kelebihan Ar-Rahman( Allah) atas semua makhluk-Nya.” ( HR  Baihaqiy)
Ibnu Mas’ud RA, berkata: Rasulullah SAW, bersabda:
من قرأ حرفا من كتاب الله فله به حسنة واحسنة بعشر امثالها لااقول الم حرف ولكن الف حرف ولام حرف وميم حرف ( رواه الحكيم)
“ Barangsiapa yang membaca satu huruf daripada kitab Allah ( Al- Quran), maka baginya mendapat satu hasanat( kebaikan). Dan satu hasanat  sepuluh gandanya. Saya tidak berkata: Alif lam mim itu satu huruf, tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf.” ( HR Al –Hakim)
Mu’az bin Anas RA, berkata: Rasulullah SAW, bersabda:
من قرأ القران وعمل بما فيه البس والده تاجا يوم القيامة ضوءه احسن من ضوء الشمس في بيوت الدنيا لو كانت فيكم فما ظنكم بالذي عمل بها (رواه احمد )
“ Barangsiapa membaca Al-Quran dan mengamalkan dengan apa yang ada didalamnya( ajarannya),maka Allah akan memberikan pada kedua orang tuanya mahkota pada hari qiamat yang cahayanya terlebih terang daripada cahaya mataharididalam rumah didunia ini, maka bagaimanakah pendapatmu tentang orang yang berbuat itu sendiri.” (HR Ahmad)
Tamim RA, berkata: Rasulullah SAW, bersabda:
من قرأ مائة اية في ليلة كتب له قنوت ليله ( رواه احمد )
“ Barangsiapa yang membaca Al-Quran seratus ayat pada satu malam, maka dicatat baginya bagaikan bangun (shalat ) semalaman.” (HR Ahmad)
Abu Hurairah RA, berkata: Rasulullah SAW, bersabda:
من قرأ في ليلة مائة اية لم يكتب من الغافلين
“Barangsiapa yang membaca Al-Quran pada satu malam seratus ayat, maka ia tidak dicatat sebagai orang yang lalai.” (HR Al- Hakim)
Anas RA, berkata: Rasulullah SAW, bersabda: “ Perumpamaan seorangmukmin yang membaca Al –Quran bagaikan buah jeruk, baunya harum dan rasanyapun enak. Dan perumpamaan  orang mukmin yang tidak membaca Quran, bagaikan kurma,rasanya enak tetapi tidak ada baunya. Dan perumpamaan seorang yang fajir yang membaca Al-Quran, bagaikan sekuntum bunga, baunya harum dan rasanya pahit. Dan perumpamaan orang yang fajir yang tidak membaca Al-Quran, bagaikan buah handhal, rasanya pahit dan tidak berbau.” (HR Abu Daud dan Nasai)
II . ADAB MEMBACA AL- QURAN.
Diantara adab- adab membaca Al-Quran adalah:
1.      Bila kita ingin membaca Al- Quran, maka sunat kita berwudhu’ terlebih dahulu. Lalu duduklah pada tempat yang bersih dan suci, karena kita akan membaca Kalam Allah SWT, lalu ambil Al-Quran dengan kedua tangan.
2.      Bersihkan mulut dan kosongkan dari makanan
3.      Sunat menghadap qiblat ketika membaca Al- Quran.
4.      Membaca Al-Quran dengan khusyu’
5.      Ketika hendak membaca Al- Quran bacalah ta’awwuz terlebih dahulu.
6.      Membaca Al-Quran dengan tartil
Allah berfirman:

وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا
“ Dan bacalah Al-Quran dengan tartil”. ( Al- Muzammil: 4)
         
7.      Hendaklah ketika membaca Al- Quran itu memikirkan maknanya.
Allah berfirman:
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ
“ Apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran” ( An-Nisa’ : 82)
8.      Membaca Al-Quran dengan suara yang merdu.
Nabi Muhammad SAW, bersabda:
زينوا القران باصواتكم
“ Hiasilah Al-Quran dengan suaramu”.(HR Ahmad, Ibnu Majah)
9.      Jangan bermain-main dan tertawa dan lain- lain semacam itu ketika membaca Al-Quran, karena yang demikian itu termasuk tidak menghormati Al- Quran.
10.  Jangan memutuskan bacaan Al-Quran, hanya karena ingin berkata-kata dengan orang lain.

          Marilah membaca Al-Quran, karena Al-Quran sebaik-baik bacaan dan sebaik-baik obat yang dapat menjadikan jiwa kita tentram. Dan mari amalkan ajaran Al-Quran, supaya kita beruntung dunia dan akhirat.

Wednesday, December 25, 2013

pentingnya akhlak, etika, moral dalam kehidupan sehari-hari

KATA PENGANTAR

           Segala puji bagi Allah ysng memiliki segala karunia, keutamaan, da kebaikan. Selawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang diutus kepada manusia dan jin. Dan kepada keluarganya yang suci, sahabat-sahabatnya yang setia serta kepada pengikut mereka yang selalu mengikuti jejeak kebaikan.
Alhamdulillah berkat rahmat taufik hidayah dan inayah Allah Saya dapat menyelesaikan tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang Pentingnya akhlak, moral, etika di dalam kehidupan sehari-hari.
            Penulis juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini. Penulis menyadari bahwa Tugas ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat Penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
            Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan dan browsing dimana penulis mengambil beberapa sumber (sebagaian besar dari buku dan internet ) dan menyimpulkan apa yang didapatkan dari sumber-sumber tersebut.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.                                                                              
                                                                                 
Buloh Blang Ara, 20 Desember 2013

                                                                                                                        Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Ruang Lingkup
            Dalam agama Islam diatur berbagai aspek kehidupan yang ada dalam lingkungan manusia , antara lain : fiqih, aqidah, muamalah, akhlaq, dan lain-lain. Seorang muslim bisa dikatakan sempurna apabila mampu menguasai dan menerapkan aspek-aspek tersebut sesuai dengan Al-Quran dan Hadist.
            Dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam pergaulan, kita mampu menilai   perilaku seseorang, apakah itu baik atau buruk. Hal tersebut dapat terlihat dari cara bertutur kata dan bertingkah laku. Akhlak, moral, dan etika masing-masing individu berbeda-beda, hal tersebut dipengaruhi oleh lingkungan internal dan eksternal tiap-tiap individu.
            Pada masa seperti ini kehidupan yang semakin maju sangatlah berpengaruh terhadap perkembangan akhlak, moral, dan etika seseorang. Kita amati perkembangan perilaku seseorang pada saat ini sudah jauh dari ajaran Islam, sehingga banyak kejadian masyarakat saat ini yang cenderung mengarah pada perilaku yang negatif dan meninggalkan amalan amalan ke islaman
            Oleh karena itu, penulis mencoba membuat makalah ini dengan judul Pentingnya akhlak, moral, etika dalam kehidupan sehari-hari dengan harapan agar akhlak, moral, dan etika yang kurang baik dapat diperbaiki sesuai dengan ajaran Islam.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Akhlak
            Akhlak adalah suatu sikap yang melekat dalam jiwa seseorang yang melahirkan perbuatan-perbuatan berdasarkan kemauan dan pilihan, baik dan buruk, terpuji dan tercela. Akhlak tersebut dapat menjadi tabiat seseorang berdasarkan pengaruh pendidikan yang diterima.
Dari sudut kebahasaan, akhlak berasal dari bahasa arab, yaitu isim mashdar (bentuk infinitive) dari kata al-akhlaqa, yukhliqu, ikhlaqan, sesuai timbangan (wazan) tsulasi majid af'ala, yuf'ilu if'alan yang berarti al-sajiyah (perangai), at-thobi'ah (kelakuan, tabiat, watak dasar), al-adat (kebiasaan, kelaziman), al-maru'ah (peradaban yang baik) dan al-din (agama).
Akar kata akhlak dari akhlaqa sebagai mana tersebut diatas tampaknya kurang pas, sebab isim masdar dari kata akhlaqa bukan akhlak, tetapi ikhlak. Berkenaan dengan ini, maka timbul pendapat yang mengatakan bahwa secara linguistic, akhlak merupakan isim jamid atau isim ghair mustaq, yaitu isim yang tidak memiliki akar kata, melainkan kata tersebut memang sudah demikian adanya.
Diantara akhlak orang islam yang diajarkan agamanya ialah mementingkan orang lain dan mencintainya. Orang islam tatkala melihat ada kesempatan untuk membantu orang lain, ia akan berusaha mendahulukan kepentingan orang lain dari kepentingannya sendiri. Kadang-kadang ia akan membiarkan drinya lapar dan haus guna memberika kesempatan kepada orang lain agar kenyang dan dan tidak kehausan.
pengertian akhlak dari segi istilah, menurut pendapat para pakar di bidang ini. Ibnu Miskawaih (w. 421 H/1030 M) yang selanjutnya dikenal sebagai pakar bidang akhlak terkemuka dan terdahulu misalnya secara singkat mengatakan bahwa akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang sesuatu yang paling banyak memasukkan manusia ke dlm surga, maka beliau pun menjawab, “Takwa kepada Allah & akhlak yang mulia.” Dan beliau juga ditanya tentang sesuatu yang paling banyak memasukkan manusia ke dlm neraka, maka beliau menjawab, “Mulut & kemaluan.” (HR. At-Tirmizi no. 2004)
Sementara itu, Imam Al-Ghazali (1015-1111 M) yang selanjutnya dikenal sebagai hujjatul Islam (pembela Islam), karena kepiawaiannya dalam membela Islam dari berbagai paham yang dianggap menyesatkan, dengan agak lebih luas dari Ibn Miskawaih, mengatakan akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gambling dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
Ciri-Ciri Perbuatan Akhlak:
1) Tertanam kuat dalam jiwa seseorang sehingga telah menjadi kepribadiannya.
2) Dilakukan dengan mudah tanpa pemikiran.
3) Timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar.
4) Dilakukan dengan sungguh-sungguh.
5) Dilakukan dengan ikhlas.
2.5 Faktor-faktor pembentuk akhlak
A.   Instinct (naluri)
    Nutritive instinct (auri maka sejak lahir)
    Sexual istinct (naluri berjodoh)
    Paternal instinct (naluri keibuan dan kebapakan)
    Combative instinct (naluriberjuang)
    Naluri bertuhan
Akhlak dalam islam terbagi kepada 2 bagian yaitu:
1.    Akhlak Mahmudah/Karimah
Akhlak Mahmudah adalah akhlak yang mulia yang sangat banyak jumlahnya seperti mengabdi kepada Allah SWT, Mencintai Rasulullah, Sabar,  Pemaaf, Berbakti kepada orang tua, Suka musyawarah, dll. namun dilihat dari segi hubungan manusia dengan Tuhan dan manusia dengan manusia. Akhlak yang mulia itu dibagi menjadi tiga bagian yaitu :
a.    Akhlak Terhadap Allah
Akhlak terhadap Allah adalah pengakuan dan kesadaran bahwa tiada Tuhan selain Allah. Dia memiliki sifat-sifat terpuji demikian agung sifat itu, yang jangankan manusia, Malaikatpun tidak akan menjangkau hakekatnya, dan mengakui Allah memiliki sifat sempurna dan mahasuci dari segala sifat kekurangan.

b.    Akhlak Terhadap Diri Sendiri
Akhlak yang baik terhadap diri sendiri dapat diartikan menghargai, menghormati, menyayangi, dan menjaga diri sendiri dengan sebaik-baiknya. Contohnya : tidak merokok, tidak minum-minuman beralkohol.
c.    Akhlak Terhadap Sesama Manusia
Islam menganjurkan berakhlak yang baik kepada saudara, karena ia berjasa dalam ikut serta mendewasakan kita dan merupakan orang yang paling dekat dengan kita. Caranya dapat dilakukan dengan memuliakannya, memberikan bantuan, pertolongan, dan menghargainya.
2.    Akhlakul Madzmumah
Akhlakul Mazmumah (akhlak yang tercela) adalah sebagai lawan atau kebalikan dari akhlak yang baik sebagaimana tersebut di atas misal : Ujub, Riya’, Dengki, Iri, Dendam, Hasud. Dalam ajaran Islam tetap membicarakan secara terperinci dengan tujuan agar dapat dipahami dengan benar dan dapat diketahui cara-cara menjauhinya.
2.2 Etika Pendidikan Agama Islam
A. Pengertian Etika
Etika secara Etimologi berasal dari bahasa Yunani ”Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat. Identik dengan perkataan moral yang berasal dari kata lain “Mos” yang dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti juga adat atau cara hidup (Zubair, 1987:13).
Sedangkan Etika menurut para ahli sebagai berikut (Abuddin, 2000: 88-89):
1.    Ahmad Amin berpendapat, bahwa etika merupakan ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.
2.    Soegarda Poerbakawatja mengartikan etika sebagai filsafat nilai, kesusilaan tentang baik buruk, serta berusaha mempelajari nilai-nilai dan merupakan juga pengatahuan tentang nilai-nilai itu sendiri.
3.    Ki Hajar Dewantara mengartikan etika merupakan ilmu yang mempelajari soal kebaikan (dan keburukan) di dalam hidup manusia semaunya, teristimewa yang mengenai gerak gerik pikiran dan rasa yang dapat merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya yang dapat merupakan perbuatan.
B. Etika Menurut Ajaran Islam
Istilah etika dalam ajaran Islam tidak sama dengan apa yang diartikan oleh para ilmuan barat. Bila etika barat sifatnya ”antroposentrik” (berkisar sekitar manusia), maka etika islam bersipat ”teosentrik” (berkisar sekitar Tuhan). Dalam etika Islam suatu perbuatan selalu dihubungkan dengan amal saleh atau dosa dengan pahala atau siksa, dengan surga atau neraka (Musnamar, 1986: 88).
Dipandang dari segi ajaran yang mendasari etika Islam tergolong etika teologis. Menurut Dr. H. Hamzah Ya’qub pengertian etika teologis ialah yang menjadi ukuran baik dan buruknya perbuatan manusia, didasarkan atas ajaran Tuhan. Segala perbuatan yang diperintahkan Tuhan itulah yang baik dan segala perbuatan yang dilarang oleh Tuhan itulah perbuatan yang buruk (Ya’qub, 1985: 96).
Karakter khusus etika Islam sebagian besar bergantung kepada konsepnya mengenai manusia dalam hubungannya dengan Tuhan, dengan dirinya sendiri, dengan alam dan masyarakat (Naquib,1993: 83).
2.3 Definisi Moral
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.
‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
A.  Moral Islam
Lima Nilai Moral Islam dikenal pula sebagai Sepuluh Perintah Tuhan versi Islam. Perintah-perintah ini tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-An'aam 6:150-153 di mana Allah menyebutnya sebagai Jalan yang Lurus (Shirathal Mustaqim ):
Tauhid (Nilai Pembebasan)
  1. Katakanlah: "Bawalah ke mari saksi-saksi kamu yang dapat mempersaksikan bahwasanya Allah telah mengharamkan yang kamu haramkan ini." Jika mereka mempersaksikan, maka janganlah kamu ikut (pula) menjadi saksi bersama mereka; dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, sedang mereka mempersekutukan Tuhan mereka. Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia,
Nikah (Nilai Keluarga)
  2. berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan
  3. janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; dan
  4. janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji (homoseks, seks bebas dan incest), baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan Hayat (Nilai Kemanusiaan)
  5. janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya).
Adil (Nilai Keadilan)
  6. Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.
  7. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya.
  8. Dan apabila kamu bersaksi, maka hendaklah kamu berlaku adil kendati pun dia adalah kerabat (mu), dan
Amanah (Nilai Kejujuran)
  9. penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat,
 10. dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.
2.4 Keterkaitan Akhlak, Etika, dan Moral
          Apabila etika dan moral dihubungkan maka dapat dikatakan bahwa antara etika dan moral memiliki obyek yang sama yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia untuk selanjutnya di tentukan posisinya baik atau buruk. Tolak ukur yang di gunakan dalam moral untuk mengukur tingkah laku manusia adalah adat istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang berlaku dimasyarakat.
Manfaat etika, moral dan akhlak dalam kehidupan
    Menjadikan insan yang lebih taqwa kepada Allah.
    Dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
    Memperbaiki tingkah laku manusia untuk menjadi pribadi yang baik.
    Mengetahui dampak positif  hidup rukun  dalam kehidupan.
    Memahami pentingnya arti persatuan di dalam kehudipan.
    Menumbuhkan kesadaran pribadi untuk membentuk nuansa kebersamaan dalam kehidupan sosial.
    Dapat berperilaku mahmudah yaitu berakhlak terpuji dan mampu mennghindari akhlak madzmumah.

BAB III
PENUTUPAN
3.1 KESIMPULAN
            Berdasarkan penjelasan di atas saya simpulkan bahwa etika merupakan suatu pola perilaku yang dihasilkan oleh akal manusia dan suatu paham keilmuan yang berguna untuk menentukan pakah perbuatan manusia itu dikatakan baik atau buruk berdasarkan pendapat akal pikiran. Definisi moral merupakan nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Dan definisi Akhlak merupakan sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
Keterkaitan Etika Moral dan Akhlak sangatlah penting bagi kehidupan sehari hari dan Kesemuanya itu juga dapat menjadi pedoman bagi kita untuk mengevaluasi keadaan di sekitar kita serta kita dapat dengan mudah memfilterisasi segala sesuatu yang kita dapatkan, agar kita menjadi pribadi yang ber-etika, moral, dan akhlak yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Bakr Jabir Al-Jaza’iri, Pedoman Hdiup Muslim, PT. Pustaka Litera Antar Nusa; cetaka ke-8 1976
Hermawan,agus.2012.Pengantar Pendidikan di Perguruan Tinggi.Kudus:An-Nur
Sumber  lain :
http://nurhayati-catatanpenting.blogspot.com